SYARAT & KETENTUAN
PROGRAM REFERRAL DOKTER SPESIALIS ANAK
TUMBUH PLUS

Program Referral Dokter Spesialis Anak Tumbuh Plus disusun sebagai bentuk kemitraan profesional antara Tumbuh Plus dan Dokter Spesialis Anak, dengan semangat memperluas akses layanan terapi tumbuh kembang anak bagi pasien yang membutuhkan. Tumbuh Plus memandang penting bahwa setiap rujukan tetap berlandaskan pertimbangan klinis Dokter Mitra, dan menyampaikan dengan jelas bentuk apresiasi yang diberikan atas kontribusi tersebut agar kemitraan ini berjalan dengan saling percaya dan transparan.

Pasal 1 — Definisi

1.1 “Tumbuh Plus” berarti penyedia layanan terapi anak.

1.2 “Dokter Mitra” berarti Dokter Spesialis Anak pemegang STR dan SIP yang sah, yang telah bergabung dalam Program Referral ini atas dasar kesepakatan bersama.

1.3 “Pasien Rujukan” berarti pasien yang dirujuk oleh Dokter Mitra kepada Tumbuh Plus atas dasar pertimbangan klinis Dokter Mitra.

1.4 “Referral Fee” berarti bentuk apresiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang diberikan kepada Dokter Mitra sehubungan dengan rujukan yang berujung pada transaksi pembelian layanan terapi.

Pasal 2 — Mekanisme Referral

2.1 Dokter Mitra, dalam menjalankan praktiknya di luar Tumbuh Plus, dapat merujuk pasien yang menurut penilaian klinisnya membutuhkan layanan terapi anak kepada Tumbuh Plus, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat.

2.2 Rujukan disampaikan melalui Surat Rujukan tertulis yang memuat identitas Dokter Mitra (nama, No. STR, No. SIP) beserta indikasi klinis, sebagai landasan bahwa rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan pasien.

2.3 Agar rujukan dapat tercatat dan dikaitkan dengan Dokter Mitra yang bersangkutan, pasien yang dirujuk mencantumkan referensi Dokter Mitra pada saat melakukan pendaftaran dan pembelian layanan terapi di Tumbuh Plus.

2.4 Suatu rujukan diperhitungkan setelah pasien menyelesaikan pembayaran penuh (full payment) atas layanan terapi yang dipilih di Tumbuh Plus.

2.5 Keputusan untuk merujuk sepenuhnya berada pada pertimbangan klinis Dokter Mitra. Dokter Mitra menegaskan bahwa setiap rujukan yang diberikan semata-mata didasarkan pada kebutuhan klinis pasien, sejalan dengan prinsip kemandirian profesi kedokteran.

2.6 Hasil rujukan berdasarkan kebutuhan klinis pasien bersifat tidak mengikat dan tetap memberikan kebebasan untuk memilih penyedia layanan terapi lain di luar Tumbuh Plus.

2.7 Dokter Mitra dapat melakukan rujukan pasien dari tempat praktik profesional manapun, termasuk klinik atau tempat praktik pribadi di luar Rumah Sakit tempat Dokter Mitra berafiliasi, khususnya dalam hal kebijakan internal Rumah Sakit yang bersangkutan tidak mengizinkan atau membatasi keikutsertaan staf medisnya dalam program referral semacam ini. Tumbuh Plus tidak bertanggung jawab atas kebijakan internal institusi tempat Dokter Mitra berpraktik, dan Dokter Mitra bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa partisipasinya dalam Program ini tidak bertentangan dengan kebijakan, kode etik, atau ketentuan kerja yang berlaku di tempatnya berpraktik.

Pasal 3 — Referral Fee

3.1 Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Dokter Mitra dalam memperluas akses layanan terapi anak, Tumbuh Plus memberikan Referral Fee sebesar Rp250.000 untuk setiap pasien yang menyelesaikan pembelian layanan terapi di Tumbuh Plus melalui referral Dokter Mitra.

3.2 Besaran Referral Fee tersebut berlaku merata untuk setiap transaksi/pasien, tanpa memandang jenis atau nominal paket terapi yang dipilih.

3.3 Tidak terdapat target maupun jumlah minimum referral yang dipersyaratkan agar Dokter Mitra memperoleh Referral Fee.

3.4 Selama ketentuan dalam Pasal 2 terpenuhi, Referral Fee akan diberikan sebagaimana mestinya.

3.5 Referral Fee diberikan untuk setiap transaksi pembelian layanan terapi, termasuk transaksi lanjutan (renewal) atau pembelian ulang oleh Pasien Rujukan yang sama, dengan ketentuan bahwa transaksi renewal tersebut disertai rujukan baru dari Dokter Mitra yang bersangkutan sesuai mekanisme pada Pasal 2. Renewal atau perpanjangan layanan terapi oleh pasien tanpa disertai rujukan baru dari Dokter Mitra tidak diperhitungkan sebagai referral dan tidak menimbulkan hak atas Referral Fee tambahan.

3.6 Besaran Referral Fee sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 bersifat tetap dan berlaku sama untuk seluruh Dokter Mitra dalam Program ini. Untuk saat ini, besaran Referral Fee tidak dapat dinegosiasikan secara individual oleh Dokter Mitra. Ketentuan ini dapat ditinjau ulang oleh Tumbuh Plus sewaktu-waktu sesuai Pasal 11.

Pasal 4 — Ketentuan Pencairan

4.1 Referral Fee dicatat dan diverifikasi oleh tim Tumbuh Plus berdasarkan data referral dan transaksi pasien.

4.2 Pencairan Referral Fee mengikuti periode cut-off yang berlaku di Tumbuh Plus (cut-off setiap tanggal 20 pada bulan terkait).

4.3 Referral Fee yang telah terverifikasi dibayarkan pada periode yang sesuai dengan cut-off tersebut (akhir bulan, tanggal 30/31).

4.4 Transaksi yang terjadi setelah periode cut-off akan diproses pada periode berikutnya.

Pasal 5 — Ketentuan Referral

5.1 Setiap referral perlu dapat diidentifikasi dan dikaitkan dengan Dokter Mitra yang bersangkutan.

5.2 Referral Fee tidak diberikan apabila sumber referral tidak dapat diverifikasi.

5.3 Satu pasien hanya dihitung sebagai referral dari satu Dokter Mitra untuk transaksi yang sama.

5.4 Dalam hal terjadi pembatalan, pengembalian dana, atau transaksi dinyatakan tidak valid, Referral Fee atas transaksi tersebut dapat ditinjau ulang atau tidak dibayarkan.

5.5 Dalam hal pembatalan, pengembalian dana (refund), atau transaksi dinyatakan tidak valid sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.4, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Referral Fee atas transaksi tersebut telah dibayarkan (cair) kepada Dokter Mitra sebelum terjadinya pembatalan/refund, maka Referral Fee tersebut tidak akan ditarik kembali oleh Tumbuh Plus.
b. Apabila Referral Fee atas transaksi tersebut belum dibayarkan (belum cair) pada saat terjadinya pembatalan/refund, maka Referral Fee tersebut tidak akan dibayarkan.

Pasal 6 — Kerahasiaan & Perlindungan Data Pribadi

6.1 Para pihak menjaga kerahasiaan data pribadi dan data kesehatan pasien sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

6.2 Pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data pasien antara Dokter Mitra dan Tumbuh Plus dilakukan berdasarkan persetujuan pasien/keluarga pasien dan terbatas pada data yang relevan dengan tujuan referral.

6.3 Tumbuh Plus menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pasien.

6.4 Dokter Mitra memastikan bahwa data pasien yang dibagikan kepada Tumbuh Plus diperoleh berdasarkan persetujuan yang sah dari pasien/keluarga pasien.

6.5 Dokter Mitra tidak diberikan akses terhadap informasi perkembangan (progress) terapi, rekam medis, atau data klinis lanjutan Pasien Rujukan setelah rujukan dilakukan, sejalan dengan prinsip kerahasiaan rekam medis dan kode etik kedokteran yang berlaku. Informasi yang dapat dibagikan oleh Tumbuh Plus kepada Dokter Mitra terbatas pada konfirmasi status rujukan dan status transaksi untuk keperluan perhitungan Referral Fee sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 7 — Perpajakan

7.1 Referral Fee yang diterima Dokter Mitra merupakan penghasilan yang tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

7.2 Tumbuh Plus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 dan/atau ketentuan lain yang relevan) atas Referral Fee sesuai peraturan yang berlaku dan menerbitkan bukti potong pajak kepada Dokter Mitra.

7.3 Dokter Mitra bertanggung jawab memberikan data perpajakan yang akurat (termasuk NPWP) untuk keperluan pelaporan pajak.

Pasal 8 — Status Hubungan Para Pihak

8.1 Program ini tidak menciptakan hubungan kerja (employment), keagenan, kemitraan usaha (partnership), maupun joint venture antara Dokter Mitra dan Tumbuh Plus.

8.2 Dokter Mitra bertindak sebagai profesional independen dalam praktiknya sendiri dan tetap bertanggung jawab penuh atas keputusan klinis serta kewajiban profesinya masing-masing.

Pasal 9 — Jangka Waktu & Pengakhiran

9.1 Program ini berlaku sejak tanggal persetujuan Dokter Mitra dan berlangsung untuk jangka waktu tidak tertentu, kecuali diakhiri sesuai ketentuan Pasal ini.

9.2 Dokter Mitra dapat mengundurkan diri dari Program kapan saja dengan pemberitahuan tertulis kepada Tumbuh Plus, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal efektif.

9.3 Tumbuh Plus dapat menangguhkan atau mengakhiri partisipasi Dokter Mitra dalam Program, termasuk namun tidak terbatas pada, dalam hal:

Ditemukan indikasi rujukan atau data yang dimanipulasi, difabrikasi, atau tidak dapat diverifikasi;
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam dokumen ini;
Dokter Mitra dikenakan sanksi etik atau disiplin oleh IDI/MKEK, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau instansi berwenang lain terkait praktik kedokterannya;
Adanya permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang.

9.4 Pengakhiran Program tidak menghapus kewajiban pembayaran Referral Fee yang telah terverifikasi dan menjadi hak Dokter Mitra sebelum tanggal pengakhiran.

Pasal 10 — Audit & Kepatuhan

10.1 Tumbuh Plus dapat melakukan verifikasi dan audit berkala atas data referral dan transaksi Pasien Rujukan.

10.2 Dokter Mitra bekerja sama dan menyediakan informasi yang wajar diminta untuk keperluan audit dan kepatuhan.

10.3 Ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit dapat mengakibatkan penangguhan pembayaran Referral Fee hingga proses verifikasi selesai, tanpa mengurangi hak Tumbuh Plus untuk mengambil tindakan lain sesuai Pasal 9.

Pasal 11 — Perubahan Program

11.1 Tumbuh Plus dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap ketentuan Program Referral Fee ini dari waktu ke waktu.

11.2 Setiap perubahan diberitahukan secara tertulis kepada Dokter Mitra paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlaku efektif.

11.3 Apabila Dokter Mitra tidak menyetujui perubahan tersebut, Dokter Mitra berhak mengundurkan diri dari Program sesuai Pasal 9.2 sebelum perubahan berlaku efektif, tanpa dikenakan sanksi maupun kehilangan hak atas Referral Fee yang telah menjadi haknya.

Pasal 12 — Penyelesaian Sengketa & Hukum yang Berlaku

12.1 Dokumen ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

12.2 Setiap perselisihan yang timbul diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.

12.3 Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, sengketa diselesaikan melalui [mediasi / Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) / Pengadilan Negeri.

Pasal 13 — Ketentuan Lain-lain

13.1 Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam dokumen ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan lain dalam dokumen ini tetap berlaku penuh.

13.2 Dokumen ini, beserta Kebijakan Privasi Tumbuh Plus yang berlaku, merupakan keseluruhan kesepakatan antara para pihak terkait Program ini.

Pasal 14 — Persetujuan

14.1 Dengan bergabung dalam Program ini, Dokter Spesialis Anak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Program Referral Dokter Spesialis Anak Tumbuh Plus ini, termasuk Catatan Kepatuhan pada halaman awal dokumen.

KUOTA PROMO SUDAH DIAMBIL 94%